Visi & Misi
Uraian Tugas dan Fungsi Kepala Badan
Tugas
Fungsi
Bertanggung jawab atas pelaksanaan keseluruhan tugas dan fungsi lembaga serta koordinasi lintas bidang.
a.
Pelaksanaan urusan ketatausahaan badan
b.
Penyusunan Program Kerja Tahunan, jangka menengah, dan jangka panjang
c.
Penyusunan kebijakan teknis dan strategis dibidang kesatuan bangsa dan politik
d.
Pengelolaan administrasi umum bagi seluruh unit kerja dilingkungan badan
e.
Pelaksanaan fasilitas penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan sistem politik demokrasi serta kajian strategis dibidang kesatuan bangsa dan politik
f.
Melaksanakan Fasilitasi Parpol, Legislatif, Pemilu, Pilkada, Ormas, LSM dan Pengawasan Orang Asing
g.
Pemantauan, Evaluasi dan pelaporan
h.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati
Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan & Karakter Bangsa (WASBANG)
Tugas
Fungsi
Melaksanakan sebagian tugas dibidang Ideologi, wawasan kebangsaan, bela Negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhineka tunggal ika dan sejarah kebangsaan.
a.
Penyusunan program kerja dibidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela Negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhineka tunggal ika dan sejarah kebangsaan
b.
Perumusan kebijakan teknis dibidang ideology, wwasan kebangsaan, bela Negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhineka tunggal ika dan sejarah kebangsaan diwilayah
c.
Pelaksanaan kebijakan dibidang ideology, wawasan kebangsaan, bela Negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhineka tunggal ika dan sejarah kebansaan diwilayah
d.
Pelaksanaan koordinasi dibidang ideology, wawasan kebangsaan, bela Negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhineka tunggal ika dan sejarah kebangsaan diwilayah
e.
Pelaksanaan monitoring , evaluasi, dan pelaporan di bidang ideology, wawasan kebangsaan, bela Negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhineka tunggal ika dan sejarah kebangsaan diwilayah
f.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
Uraian Tugas dan Fungsi Sekretaris
Tugas
Fungsi
Melaksanakan sebagian tugas dibidang Ideologi, wawasan kebangsaan, bela Negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhineka tunggal ika dan sejarah kebangsaan.
a.
Penyusunan program kerja dibidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela Negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhineka tunggal ika dan sejarah kebangsaan
b.
Perumusan kebijakan teknis dibidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela Negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhineka tunggal ika dan sejarah kebangsaan diwilayah
c.
Pelaksanaan kebijakan dibidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela Negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhineka tunggal ika dan sejarah kebangsaan diwilayah
d.
Pelaksanaan koordinasi dibidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela Negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhineka tunggal ika dan sejarah kebangsaan diwilayah
e.
Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela Negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhineka tunggal ika dan sejarah kebangsaan diwilayah
f.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
Bidang Politik Dalam Negeri (POLDAGRI)
Tugas
Fungsi
Melaksanakan sebagian tugas dibidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah serta pemantauan situasi politik.
a.
Penyusunan program kerja dibidang pendidikan politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah serta pemantauan situasi politik
b.
Penyusunan bahan perumusan kebijakan dibidang pendidikan politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah serta pemantauan situasi politik
c.
Pelaksanaan kebijakan dibidang pendidikan politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah serta pemantauan situasi politik
d.
Pelaksanaan koordinasi dibidang pendidikan politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah serta pemantauan situasi politik
e.
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dibidang pendidikan politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah serta pemantauan situasi politik
f.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan
Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama & Organisasi Kemasyarakatan (EKOSOSBUD & ORMAS)
Tugas
Fungsi
Melaksanakan sebagian tugas dibidang ketahanan Ekonomi, sosial budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan serta pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing.
a.
Penyusunan program kerja dibidang ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan serta pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing
b.
Penyusunan bahan perumusan kebijakan dibidang ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan serta pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing
c.
Pelaksanaan kebijakan dibidang ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan serta pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing
d.
Pelaksanaan koordinasi dibidang ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan serta pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing
e.
Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan dibidang ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan
f.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan
Kewaspadaan Nasional & Penanganan Konflik (WASNAS & PELIK)
Tugas
Fungsi
Melaksanakan sebagian tugas dibidang kewaspadaan dini, kerjasama intelejen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing, dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar Negara, fasilitasi kelembagaan dibidang kewaspadaan, serta penanganan konflik.
a.
Penyusunan program kerja dibidang kewaspadaan dini, kerjasama intelejen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar Negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik
b.
Penyusunan bahan perumusan dibidang kewaspadaan dini, kerjasama intelejen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar Negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik
c.
Pelaksanaan kebijakan dibidang kewaspadaan dini, kerjasama intelejen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar Negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik
d.
Pelaksanaan koordinasi dibidang kewaspadaan dini, kerjasama intelejen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar Negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik
e.
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan dibidang kewaspadaan dini, kerjasama intelejen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar Negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik
f.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan